Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:???) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam
yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek
kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan
manusia dengan Tuhannya.[1] Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah
mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan
haknya sebagai hamba Allah.
Fiqih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip
Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat
dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari
Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqih. Seseorang yang sudah menguasai
ilmu fiqih disebut Faqih.
Etimologi
Dalam bahasa Arab, secara harfiah fiqih berarti pemahaman yang mendalam terhadap
suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fiqih secara terminologi
yaitu fiqih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui
dalil di Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu fiqih merupakan ilmu yang juga membahas
hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu
dalam ibadah maupun dalam muamalah.
2)Pengertian Ushul Fiqih
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu :
kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari
ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut
dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi
pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu
yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa
tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang
dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim :
Yang Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah
zakat!."
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam
ungkapan sebagai berikut :
Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni
dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala
berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa
Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-
aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah,
sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :

"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang
terperinci."
Atau seperti dikatakan oleh Abdul Wahab Khallaf, yakni:
Artinya:
"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang
terperinci".
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil
menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada
kewajiban shalat.
Artinya:
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
Atau seperti sabda Rasulullah SAW :
Artinya:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang
memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamar.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai
rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan
dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum
syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua
buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama
satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah. Misalnya Abdul Wahhab Khallaf memberi
pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :
Artinya:
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-
pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara'
mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh
hukum-hukum syara' mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut
merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh
hukum-hukum syara'; sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu
Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut
Artinya :
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh
hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul
Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam
mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan
dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang
dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang
dimaksud oleh syara'. Oleh karena itu Ilmu Ushul Fiqh juga dikatakan :
Artinya:
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam)
cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."