Rabu, 28 Oktober 2009

Macam-macam Harta Rampasan Perang

Jihad ( جهاد )

Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam.
Terdapat empat kategori jihad seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Muin yaitu: Jihad pada tingkatan pertama adalah mengajak umat untuk beriman kepada Allah dengan iman yang rasional dan argumentatif sehingga merupakan iman yang berkualitas, bukan iman hanya karena keturunan saja.

Pada tahap ke dua, jihad adalah menjalankan perintah syariat agama seperti menjalankan sholat lima waktu, puasa, membayar zakat dan kewajiban agama lainnya. Selanjutnya,
baru pada tataran ke tiga, kalau umat Islam diganggu, boleh melaksanakan perang. Hal inilah yang dilakukan oleh KH Hasyim Asy’ari yang mengeluarkan resolusi jihad untuk mengusir penjajah dari Surabaya. Pada tahapan empat selanjutnya, jihad adalah memberikan perlindungan kepada setiap warga masyarakat, muslim atau non muslim, yang memiliki kepribadian baik. Perlindungan tersebut mencakup pemberian makan, pakaian, tempat tinggal, termasuk kesehatan.

Diatas adalah makna dari kata jihad.Nah,selanjutnya dalam jihad juga ada hasil rampasan perang.Macam-macam hasil rampasan perang,yaitu:
1)Ghanimah

Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang. Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.
Haram hukumnya menjual ghanimah (harta rampasan perang) sebelum dibagikan. Sebabnya ada dua:
a. Yang berhak membagikan ghanimah adalah imam (pemimpin), tidak halal
bagi siapa pun mengambil sesuatu darinya. Jika ia mengambilnya lalu
menjualnya, maka perbuatan itu termasuk ghulul. Dan ghulul hukumnya
haram.
b. Karena belum ada kepemilikan sebelum dibagikan. Sebab sebelum
dibagikan, orang-orang yang berhak menerima ghanimah tidak
mengetahui bagian mana yang bakal diberikan kepadanya. Jika ia menjual
bagiannya sebelum dibagikan berarti ia telah menjual sesuatu yang majhul
(tidak diketahui barangnya), wallaahu a'lam.

2)fa’I(upeti)

Yaitu harta yang di dapat dari orang yang tidak beragama islam dengan jalan damai (tidak berperang), pajak, bea, harta orang murtad, hadiah, dan lain-lain.
ayat alqur'an surat al hasyr ayat 7 yang artinya:
7. apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.

3)Salab

yaitu pakaian, alat senjata, alat kendaraan dan alat-alat lainnya yang ada di tangan tentara musuh ketika ia di bunuh atau di tangkap.

2 komentar: